"Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan...."

Selasa, 07 Juni 2005

Wahai Para Istri Jangan Gunakan nama Suamimu di belakang namamu!!!

Assalamualaikum,
Ustadz, benarkah memakai nama selain nama ayah di belakang nama kita (sekalipun tidak mengganti ataupun mengurangi sedikitipun nama kita), hukumnya haram?
Saya mendengar tentang hukum haram memakai nama suami bagi istri, namun masih ragu dengan kebenarannya. Bila memang haram, apakah itu juga berlaku bagi orang yang menamakan anaknya dengan nama orang tuanya (anak memakai nama kakeknya)?
Terima kasih.
Wassalamualaikum.
Riana


Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Riana yang dimuliakan Allah swt
Tidak diperbolehkan menasabkan seseorang dengan selain nama ayahnya termasuk menggandengkan nama seorang istri dengan nama suaminya sebagaimana banyak terjadi di negeri-negeri barat. Seperti seorang wanita —misalnya— yang bernama Siti menikah dengan Ahmad lalu wanita itu dipanggil dengan Siti Ahmad.
Perbuatan di atas termasuk menasabkan kepada bukan ayahnya yang dilarang Allah swt berdasarkan firman-Nya :
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al-Ahzab [33] : 5)
Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 17398 menyebutkan bahwa menyandarkan nama istri kepada nama suaminya atau keluarga suaminya dan mencukupkan dengannya daripada nama ayahnya tidaklah diperbolehkan. Hal itu termasuk di antara kebiasaan orang-orang kafir.
Allah swt berfirman :
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. Al Ahzab [33] : 5)
Allah juga berfirman :
“Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya,” (QS. Al Ahzab [33] : 12)
Begitu juga dengan nama para istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah dinasabkan kepadanya meski agungnya kedudukan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam di sisi Allah dan di sisi manusia. Akan tetapi mereka dipanggil dengan Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar, Zainab binti Jahsy begitu pula yang lainnya.
Dan jika seorang istri disandarkan kepada suaminya dengan penyandaran suami istri bukan nasab, sebagaimana didalam ayat :
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِّلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَاِمْرَأَةَ لُوطٍ
“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir.” (QS. At Tahrim [66] : 10)
Maka haruslah disebutkan Fulanah istri Fulan atau Istri Fulan sementara didalam nasab dan surat-surat dokumen tidakla disebut kecuali dengan Fulanah binti Fulan. (ayahnya).
Adapun sebab mengapa penggandengan nama istri dengan suaminya termasuk kedalam penggantian nasabnya kepada selain nama ayahnya maka menurut Syeikh Muhammad Sheleh al Munjid karena besarnya pengaruh barat didalam pemberian nama.
Diantaranya adalah apa yang banyak terjadi di masyarakat sekarang dengan menghilangkan lafazh “bin” atau “binti” diantara nama-nama mereka dan nama bapak-bapak mereka. Sebab —awalnya— adalah pengadopsian anak-anak yang banyak dilakukan oleh. sebagian keluarga lalu mereka menggandengkan nama-nama mereka (anak-anak itu) kepada nama-nama mereka sehingga mereka dipanggil dengan “Fulan Fulan” sedangkan terhadap anak-anak mereka yang sebenarnya dipanggil dengan Fulan bin Fulan.
Lalu secara perlahan —pada abad ke-14— mereka menghilangkan lafazh “bin” dan “binti” dan ini ditolak baik dari aspek bahasa, kebiasaan maupun syar’i.
Beliau juga menambahkan bahwa tidak ada hubungan nasab antara suami dan istri lantas bagaimana bisa digandengkan kepada nasabnya lalu bagaimana jika dia diceraikan atau suaminya meninggal dunia atau wainta itu menikah dengan lelaki lain maka apakah nasabnya terus dirubah setiap kali wanita menikah dengan lelaki lain? (al Islam Sual wa Jawab)
Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Maka dari itu tidak boleh seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya sebagaimana adat yang berlaku pada kaum kuffar dan yang menyerupai mereka dari kaum muslimin.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil : Abdul Aziz Alu Syaikh
Anggota :
Abdulloh bin ghudayyan Sholih al-Fauzan Bakr Abu Zaid
فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم ( 18147 ) س3: قد شاع في بعض البلدان نسبة المرأة المسلمة بعد الزواج إلى اسم زوجها أو لقبه، فمثلا تزوجت زينب زيدا، فهل يجوز لها أن تكتب: (زينب زيد)، أم هي من الحضارة الغربية التي يجب اجتنابها والحذر منها؟ ج3: لا يجوز نسبة الإنسان إلى غير أبيه، قال تعالى: { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ } (1) وقد جاء الوعيد الشديد على من انتسب إلى غير أبيه. وعلى هذا فلا يجوز نسبة المرأة إلى زوجها كما جرت العادة عند الكفار، ومن تشبه بهم من المسلمين وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس بكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز Adapun menamakan anak dengan nama ayahnya atau nama kakekanya, seperti Ahmad bin Ahmad atau Ahmad bin Zaid bin Ahmad maka dibolehkan.
Wallahu A’lam.

Rabu, 04 Mei 2005

Bakso Sapi

Bakso Sapi---khas menu jajanan di jakarta, cobalah membuatnya sendiri --Bakso Sapi caranya mudah dan tidak kalah sedapnya.
Bahan:
Daging sapi giling 1/2 kg
Bawang putih 3 bh dihaluskan.
Tepung Sagu 50 gram
Garam secukupnya. (1 sdt)
Putih telur 1 bh
Sediakan:
Air panas/ mendidih 1 baskom
Air dingin/air es 1 baskom

Cara membuat BAKSO SAPIi:
Campur semua bahan sampai teraduk rata dan tidak melekat. dengan menggunakan tangan dan sendok. Basahkan tangan dengan air, ambil campuran daging dengan tangan dan genggam dan keluarkan pencet ambil bulatan bakso dengan sendok dan celupkan ke air panas sampai mengapung lalu pindahkan ke air es selama 5 menit. Lakukan sampai semuanya selesai.

KUAH KALDU:
Siapkan kuah kaldu sapi tambahkan bumbu garam, merica, dan gula. Setelah didih masukan bakso sapi tadi dan masak sebentar saja.

Sajikan:
siapkan mangkok isi dengan bakmi atau bihun yang sudah direbus, tuangi kuah kaldu dan baksonya taburi seledri dan bawang merah goreng.
Mudah bukan:)

Kamis, 03 Maret 2005

ZAKAT PROFESI

Pengertian
Zakat profesi adalah zakat atas pendapatan yang diperoleh dari aktifitas atau pekerjaan muzakki, baik karyawan, pekerja mandiei atau pengusaha/wirsawasta dan investor Hasil dari profesi berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi wajib zakat mala wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Dasar hukum
Firman Allah SWT. : “ dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian(QS.Adz-Dzariat:19)
“Wahai orang –orang yang beriman, infakkan (zakat)sebagian dari hasil usahamuy yang baik baik(QS.Al Baqoroh:267)
Hadist Nabi SAW : Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR.Al Bazar dan Baihaqi)
Perhitungan Nishab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun

Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah: “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun. Waktu Pengeluarannya

Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)

Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Profesi

Rabu, 02 Februari 2005

Bahasa cewek.....buat lelaki pahami

Bagi Beberapa Cowok Harap dimengerti Bahasa2 dan beberapa Hal yang sering di Ucapkan Cewek
BAHASA CEWEK: Nanti-nanti deh.
artinya: Nggak akan pernah.

BAHASA CEWEK: Kapan-kapan.
artinya: Cuma kalau saya ingat dan mau,tapi nggak janji.

BAHASA CEWEK: Mungkin. artinya: Nggak.

BAHASA CEWEK: Nggak ada apa-apa tuh.
artinya: Ada, tapi saya nggak mau kamu tahu.

BAHASA CEWEK: Cuma gitu-gitu saja tuh.
artinya: Kamu nggak perlu tahu.

BAHASA CEWEK: Saya bukan tipe cewek yang mau sex pada kencan pertama.
artinya: Kalaupun saya mau, yang pasti bukan sama kamu.

BAHASA CEWEK: Kita berteman dulu saja.
artinya: Belum tentu saya tertarik kepada kamu.

BAHASA CEWEK: Saya hanya ingin berteman dengan kamu.
artinya: Saya nggak tertarik sama kamu.

BAHASA CEWEK: Saya nggak ingin merusak persahabatan kita dengan berpacaran.
artinya: Dengan cowok lain yang saya sukai, saya nggak keberatan merusak persahabatan saya dengannya.

BAHASA CEWEK: Apa saya terlalu kurus?
artinya: Sebenarnya saya pengen kamu bilang “Enggak koq… kamu ga kurus, tapi ramping & sexy!”

BAHASA CEWEK: Apakah saya jelek?
artinya: Sebenarnya saya tahu saya jelek, tapi tolong jangan bilang begitu supaya perasaan saya lebih enak.

BAHASA CEWEK: Cowok nggak boleh pelit- pelit sama cewek.
artinya: Kalau jalan2, kamu yg bayar donk.

BAHASA CEWEK: Dia (cowok) hanya sekedar teman biasa.
artinya: Kalau saya nggak suka lagi sama kamu, mungkin dia cadangannya.

BAHASA CEWEK: Itu cewek cantik juga yah. artinya: Awas saja kalau kamu bilang iya! BAHASA CEWEK: Selesai kuliah, saya mau kerja sambilan dulu.
artinya: Sambil cari cowok yang lebih segalannya dari kamu…hehehe

BAHASA CEWEK: Cowok itu kaya lho.
artinya: Awas saja! Kalau dia mau sama saya, kamu akan saya tinggal.

BAHASA CEWEK: Hobby saya? Makan- makan, jalan-jalan, shopping, dan nonton.
artinya: Asalkan nggak bayar sendiri.

BAHASA CEWEK: Apa pekerjaan kamu?
artinya: Kalau gaji kamu kecil, jangan harap kamu dapat pacaran sama saya.

BAHASA CEWEK: Banyak yang naksir saya lho!
artinya: Makanya… kamu mesti bangga karena bisa jalan bareng saya..

BAHASA CEWEK: Kamu baik deh.
artinya: Kalau nanti saya minta tolong, kamu bantu saya lagi ya!

Artikel ini diAmbil Dari => http://haxims.blogspot.com/2010/04/cara-memahami-bahasa-dan-maksud-cewek.html#ixzz1bK8GfFz3 By Haxims

Sabtu, 01 Januari 2005

Resep Masakan Steam Gindara Saus Asam Manis

RESEP MASAKAN STEAM GINDARA SAUS ASAM MANIS RESEP MASAKAN STEAM GINDARA SAUS ASAM MANIS Bahan:
3 bh ikan gindara fillet
2 siung bawang putih, haluskan
Garam, merica bubuk secukupnya
2 ruas jari jahe, iris tipis memanjang
2 batang daun bawang, iris serong
Saus asam manis:
2 sdm minyak goreng
½ bh bawang bombay, cincang halus
1 siung bawang putih, cincang halus
1 bh cabai merah besar, iris memanjang
3 sdm saus tomat
2 sdm saus sambal
100 ml air
½ sdt gula pasir
100 gr nanas, potong kecil
50 gr kacang polong
Cara Membuat Resep Masakan Steam Gindara Saus Asam Manis:
1. Lumuri ikan dengan bawang putih, garam, merica bubuk. Tata ikan dalam pinggan tahan panas, taburi dengan jahe, daun bawang. Kukus 20 menit hingga matang.
2. Saus: panaskan minyak, tumis bawang bombay, bawang putih hingga harum. Masukkan cabai, aduk-aduk hingga layu. Tambahkan saus tomat, saus sambal, air, garam, gula pasir. Masak hingga matang.
3. Masukkan potongan nanas,kacang polong. Aduk rata, angkat.
4. Sajikan ikan gindara dengan siraman saus asam manis.
Hasil: 3 porsi

Sabtu, 03 Agustus 2002

Cheese Scramble egg

Bahan :

3 butir telur, kocok lepas
1 tangkai seledri, rajang halus
50 cc susu encer
50 gr keju parut
garam dan merica secukupnya

Bahan roti bakar :

5 lembar roti tawar, masing-masing dipotong segitiga 4 bagian
2 sdm mentega/margarin
3 siung bawang putih, cincang halus
20 gr keju parut

Cara membuat :

Buat roti bakar : panaskan mentega / margarin, tumis bawang putih hingga harum. celup salah satu permukaan roti dalam tumisan. taburi keju parut, lalu bakar hingga kering. sisihkan.
Kocok telur bersama seledri, susu, garam, merica, dan 50 gram keju parut hingga rata. panaskan wajan dadar, tuang sekaligus telur, tunggu hingga bagian bawah telur mulai mengeras, aduk-aduk dengan cepat hingga menjadi butiran-butiran
Sajikan telur dengan roti bakar
http://www.makanan.us/resep-makanan-kecil/

Selasa, 01 Januari 2002

Sujudku

Dimalam yang berselimutkan dingin
Bertabur bintang gemintang
Dilangit luas terbentang
Disatu malam yang tenang

Ku terjaga dari lelap tidur
Coba singkirkan selimut juga kasur
Bangun dari mimpi penuh imaji
Bangun dari khayal yang membuai

Kuhapus wajah ini dengan wudhu
Bersihkan kaki tangan dari hitam dosaku
Coba singkirkan sungkan
Demi menghadap Tuhan.

Kudirikan takbir lalu ruku’ kan tubuhku
Kurendahkan keningku
Kubersujud ke hadapan Nya dengan sesal
Atas dosa yang menggumpal

Ya Allah
Ampunilah aku ampuni orang tuaku
Sayangi kami.. lindungi kami..
Hapuslah dosaku juga dosa orang tuaku
Ridhoi kami.. berkati kami..

Rendahkan hatiku, menghilangkan ragu
Hilang angkuh dunia hilang kuasa harta
Padamkan angkara, luluhkan kalbuku

Aku tenggelam dalam sujud tahajjudku